#BerWakaf Mulia

“Barangsiapa yang membangun masjid karena Allah, maka Allah bangunkan dia istana di surga.” (HR Bukhari & Muslim)

Wakaf Bermanfaat

Untuk Ummat

Profil

Penjelasan Tentang Wakaf

Apa itu Wakaf dan Penjelasannya

Wakaf merupakan amalan sunnah yang sangat dianjurkan daam Islam karena dianggap sebagai sedekah jariyah yang pahalanya akan terus mengalir, bahkan hingga orang yang mewakafkan hartanya itu meninggal dunia.

Wakaf sendiri adalah sebuah kegiatan di mana seseorang menahan barang atau hartanya untuk disalurkan manfaatnya dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Wakaf dapat digunakan untuk kebutuhan seperti pendidikan, peribadahan, fakir miskin, atau membantu orang yang tertimpa musibah.

Beberapa kegiatan wakaf antara lain menyerahkan harta yang tahan lama seperti tanah atau bangunan untuk dimanfaatkan oleh orang lain bagi kepentingan umum.

“Apabila seorang manusia itu meninggal dunia, maka terputuslah amal perbuatannya kecuali dari tiga sumber, yaitu sedekah jariah (wakaf), ilmu pengetahuan yang bisa diambil manfaatnya,  dan anak soleh yang mendoakannya.”

(Imam Muslim dari Abu Hurairah)

Jenis-Jenis Wakaf :

Wakaf berdasarkan peruntukkan merupakan salah satu macam wakaf yang dilihat dari segi kemanfaatannya.

  • Wakaf Khairi
    Wakaf yang digunakan untuk kebaikan yang terus menerus dan tahan lama. Pihak yang memberikan barang wakaf (wakif) mensyaratkan bahwa wakaf harus digunakan untuk menyebar manfaat jangka panjang, contohnya masjid, sekolah, rumah sakit, hutan, sumur, dan bentuk lainnya untuk kesejahteraan masyarakat.
  • Wakaf Ahli
    Merupakan jenis wakaf yang kebermanfaatannya ditujukan untuk keturunan wakif. Wakaf ini dilakukan oleh wakif kepada kerabat atau keluarganya, contohnya kisah wakaf Abu Thalhah yang membagikan harta wakaf untuk keluarga pamannya.
  • Wakaf Musytarak
    Merupakan wakaf yang manfaatnya ditujukan untuk keturunan wakif dan masyarakat umum, contohnya yaitu yayasan yang berdiri di atas tanah wakaf, pembebasan sumur pribadi untuk digunakan oleh masyarakat luas.
  • Hadist Tentang Wakaf Tanah
    Dari Ibnu Umar ra, bahwa Umar bin Khattab mendapatkan bagian tanah di Khaibar, kemudian ia menemui Nabi Muhammad untuk meminta saran. Umar berkata: ‘Wahai Rasulullah saw, aku mendapatkan kekayaan berupa tanah yang sangat bagus, yang belum pernah kudapatkan sebelumnya. Apa yang akan engkau sarankan kepadaku dengan kekayaan tersebut?’ Nabi bersabda: “Jika kamu mau, kau bisa mewakafkan pokoknya dan bersedekah dengannya.” (HR. Bukhari)

Wakaf Bersama Kami :

Demikian penjelasan mengenai Wakaf yang perlu sahabat ketahui, semoga informasi ini bermanfaat dan memberikan pemahaman mengenai hukum berwakaf. Yuk jangan lupa berwakaf bersama kami, berwakaf menjadi lebih mudah dan InsyaAllah amanah.