#TunaikanZAKAT

Jadilah bagian dari Keluarga kecil Kami! Agar senantiasa banyak hal yang Kamu bagi, Banyak hal kecil yang Kamu rasakan.

Tunaikan Zakat

Orang Ikut Berpartisipasi

Zakat Pertanian

Zakat pertanian adalah salah satu jenis zakat yang dikeluarkan dari hasil panen atau produksi pertanian. Zakat pertanian harus dikeluarkan oleh setiap individu atau kelompok yang memiliki lahan pertanian atau hasil panen yang mencukupi nisab (batas minimal untuk wajib zakat)

Nisab untuk zakat pertanian adalah sebanyak 5 wasaq atau sekitar 653 kg beras. Jika hasil panen mencapai nisab tersebut. Kadar zakat pertanian adalah sebesar 5% atau 1/20 dari hasil panen atau produksi pertanian setelah dipotong biaya produksi. Kadar ini sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam hadis dari Nabi Muhammad SAW yang menyebutkan bahwa zakat pertanian sebesar 1/10 (10%) untuk tanah yang diasuransikan atau diirigasi dan sebesar 1/20 (5%) untuk tanah yang tidak diasuransikan atau diirigasi secara teratur.

Namun, dalam praktiknya, zakat pertanian saat ini umumnya dikeluarkan sebesar 5% dari hasil panen atau produksi pertanian setelah dipotong biaya produksi. Biaya produksi yang dimaksud adalah biaya yang dikeluarkan untuk menanam dan merawat tanaman sebelum panen dilakukan, seperti biaya bibit, pupuk, pestisida, dan biaya tenaga kerja. Setelah biaya produksi dikurangi, maka zakat pertanian dapat dihitung sesuai dengan kadar yang telah ditentukan, yaitu 5%.

Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengeluarkan zakat pertanian, antara lain:

  1. Tanaman yang ditanam haruslah tanaman yang ditanam untuk dijual atau untuk dijadikan bahan pokok.
  2. Tanaman tersebut harus tumbuh dengan sendirinya tanpa perlu disiram atau diberi pupuk secara rutin.
  3. Tanaman tersebut harus ditanam pada lahan yang dimiliki sendiri dan bukan tanah milik orang lain.

Zakat pertanian dapat diberikan langsung kepada yang berhak menerima atau disalurkan melalui badan amil zakat. Adapun penerima zakat pertanian adalah orang-orang yang termasuk dalam delapan golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana disebutkan dalam Alquran Surat At-Taubah ayat 60.

Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.

At Taubah Ayat 60

Selengkapnya

Lihat Semua

Ummat Daily TV

Kegiatan

Tunaikan Zakat

Pilihan Program Mulai Dari Zakat, Infaq, Shadaqah dan Wakaf.