Pengertian Zakat, Hukum, Jenis, dan Pembagiannya. Zakat adalah salah satu rukun Islam yang menjadi kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu. Secara bahasa, zakat berarti “bersih,” “suci,” atau “berkembang.” Secara istilah, zakat adalah sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim yang telah memenuhi syarat untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Zakat tidak hanya dianggap sebagai ibadah individual, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian sosial yang bertujuan untuk memperbaiki kesenjangan ekonomi dalam masyarakat.
Hukum Zakat
Zakat merupakan kewajiban yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an, hadis, dan ijma’ (kesepakatan ulama). Allah SWT berfirman:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka…” (QS. At-Taubah: 103).
Hadis Rasulullah SAW juga menegaskan kewajiban zakat: “Islam dibangun atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan salat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadan, dan berhaji bagi yang mampu.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Berdasarkan dalil-dalil tersebut, hukum zakat adalah wajib (‘ain) bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat. Mengabaikan zakat dianggap sebagai dosa besar dan dapat berdampak buruk baik secara individual maupun sosial.
Tonton pengertian zakat melalui channel Youtube Kami ya disini.
Jenis-Jenis Zakat
Zakat dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu zakat fitrah dan zakat mal:
- Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim, baik dewasa maupun anak-anak, pada bulan Ramadan sebelum salat Idulfitri. Tujuan zakat fitrah adalah untuk menyucikan jiwa dan menyempurnakan ibadah puasa. Besarannya biasanya setara dengan satu sha’ (sekitar 2,5 kg) makanan pokok seperti beras, gandum, atau kurma.
- Zakat Mal
Zakat mal adalah zakat yang dikenakan pada harta benda yang dimiliki seorang Muslim, seperti emas, perak, uang, hasil pertanian, peternakan, perdagangan, tambang, hingga rikaz (harta temuan). Zakat mal hanya diwajibkan bagi harta yang telah mencapai nisab (batas minimum harta yang wajib dizakati) dan haul (dimiliki selama satu tahun penuh, kecuali untuk hasil pertanian dan tambang yang dizakati saat panen atau ditemukan).
Syarat Wajib Zakat
- Zakat hanya diwajibkan bagi mereka yang memenuhi kriteria berikut:
- Islam: Zakat hanya diwajibkan bagi umat Muslim.
- Merdeka: Orang yang merdeka secara status hukum.
- Kepemilikan Penuh: Harta yang dizakati harus dimiliki secara penuh oleh pemiliknya.
- Mencapai Nisab: Harta tersebut telah mencapai batas minimum yang ditentukan syariat.
- Haul: Harta telah dimiliki selama satu tahun (khusus untuk zakat mal, kecuali jenis tertentu seperti hasil pertanian).
- Kebutuhan Pokok Terpenuhi: Zakat hanya diwajibkan bagi orang yang kebutuhan pokoknya telah terpenuhi.
Golongan Penerima Zakat
Dalam Al-Qur’an, Allah SWT telah menetapkan delapan golongan penerima zakat yang disebutkan dalam QS. At-Taubah: 60:
- Fakir: Orang yang hampir tidak memiliki apa-apa dan sangat membutuhkan bantuan.
- Miskin: Orang yang memiliki harta, tetapi tidak mencukupi kebutuhan pokoknya.
- Amil: Petugas yang mengelola dan mendistribusikan zakat.
- Muallaf: Orang yang baru masuk Islam dan memerlukan dukungan.
- Riqab: Hamba sahaya atau budak yang ingin memerdekakan diri.
- Gharim: Orang yang terlilit utang dan tidak mampu melunasinya.
- Fi Sabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah, termasuk dalam bidang dakwah atau pendidikan Islam.
- Ibnu Sabil: Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanannya.
Manfaat Zakat
- Zakat memiliki banyak manfaat, baik bagi individu maupun masyarakat, antara lain:
- Membersihkan Harta: Zakat menyucikan harta dari sifat kikir dan tamak.
- Meningkatkan Keberkahan: Harta yang dizakati akan membawa keberkahan bagi pemiliknya.
- Mengurangi Kesenjangan Sosial: Zakat membantu mengurangi kemiskinan dan kesenjangan ekonomi.
- Meningkatkan Solidaritas: Zakat mempererat hubungan sosial dan menumbuhkan rasa empati.
- Menanamkan Rasa Syukur: Dengan berzakat, seseorang belajar untuk bersyukur atas nikmat yang telah diberikan Allah.
Zakat adalah kewajiban yang memiliki dimensi ibadah sekaligus sosial. Sebagai salah satu rukun Islam, zakat menunjukkan kepatuhan seorang Muslim terhadap perintah Allah sekaligus menjadi solusi untuk menciptakan keseimbangan ekonomi dalam masyarakat. Dengan memahami pengertian, hukum, jenis, dan pembagian zakat, diharapkan setiap Muslim dapat melaksanakan kewajiban ini dengan ikhlas dan penuh tanggung jawab. Semoga dengan berzakat, kita semua dapat meraih keberkahan di dunia dan akhirat. Aamiin.
Segera berzakat bersama Kami di tautan berikut : Tunaikan Zakat