#TunaikanZAKAT

Rasulullah SAW bersabda, “Islam itu dibangun atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Utusan Allah, mendirikan sholat, menunaikan zakat, berhaji ke Baitullah, dan berpuasa di bulan Ramadan” (HR Bukhari).

Tunaikan Zakat

Agar lebih bermanfaat

Profil

Penjelasan Tentang Zakat

Apa itu Zakat dan Jenis-jenisnya

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib kita tunaikan bagi umat Muslim yang mampu dengan tujuan untuk membersihkan harta seseorang dari sifat kikir, serakah dan egois. Anjuran zakat juga dituliskan pada Firman Allah SWT berikut: 

“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’”.

Surat Al Baqarah Ayat 43

Jenis-Jenis Zakat :

Zakat terbagi menjadi 2 Jenis dan 5 Macamnya yaitu:

  • Zakat Fitrah
    Yaitu zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim di bulan Ramadan sebelum shalat Idulfitri. Zakat fitrah dapat dikeluarkan berupa bahan makanan pokok. Jumlah zakat fitrah yang dikeluarkan adalah sebesar 2.5 Kg atau 3.5 liter per orang
  • Zakat Mal
    yaitu zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang memiliki harta melebihi nisab (batas minimal) dan telah mencapai haul (masa kepemilikian) selama satu tahun hijriyah.
  • Zakat Emas, Perak & Logam Mulia
    Ketentuan zakat yang pertama adalah ketentuan zakat emas dan perak. Anda diwajibkan membayar zakat yang cukup nisabnya dan telah dimiliki selama setahun. Perhitungannya adalah sebesar 2,5% dari nilai emas tersebut. Sebagai contoh jika Anda memiliki emas sebesar 100 gr, maka zakat yang wajib dibayarkan adalah harga 2,5 persen dari emas.
  • Zakat Perniagaan/Usaha
    akat perdagangan atau zakat tirakat yaitu zakat yang berkaitan dengan komoditas perdagangan. Zakat ini memiliki ketentuan yakni diambil dari modal, dan dihitung dari total penjualan barang sebesar 2,5 persen. Anda bisa membayarkan uang dengan seharga nilai tersebut atau berupa barang dagangan.
  • Zakat Pertanian, Perkebunan & Perhutanan
    Zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan, dan hasil hutan pada saat panen.
  • Zakat Peternakan
    Hewan ternak yang terkena wajib zakat adalah dengan hewan yang memberikan manfaat bagi manusia, digembalakan, mencari makan sendiri melalui gembala, telah dimiliki satu tahun dan mencapai nishab. Masing-masing hewan ternak berbeda-beda. Sebagai contoh sapi, jika jumlahnya mencapai 30 ekor, maka zakatnya berupa seekor anak sapi satu tahun.
  • Zakat Rikaz/Barang Temuan
    Zakat atas harta temuan dengan kadar sebesar 20%.

Mengenal Zakat Pengertian dan Dasar Hukum

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka…” (QS. At-Taubah: 103).

Pengelolaan Zakat

Demikian penjelasan mengenai Zakat yang perlu sahabat ketahui, semoga informasi ini bermanfaat dan memberikan pemahaman mengenai hukum berzakat. Yuk jangan lupa berzakat bersama kami, berzakat menjadi lebih mudah dan InsyaAllah amanah.