Zakat Rikaz Kewajiban Zakat Harta Temuan dan Tambang

Zakat Rikaz Kewajiban Zakat Harta Temuan dan Tambang

Zakat rikaz adalah suatu kewajiban zakat yang dikenakan pada harta temuan atau harta karun bahkan tambang. Zakat rikaz memiliki aturan dan ketentuan khusus yang berbeda dengan jenis zakat lainnya. Artikel ini akan membahas sejarah zakat rikaz, hukumnya dalam Islam, serta dalil-dalil yang mendasarinya.

Zakat Rikaz Kewajiban Zakat Harta Temuan dan Tambang

Zakat rikaz telah dikenal sejak masa Rasulullah SAW. Pada masa itu, banyak orang menemukan harta karun atau barang berharga yang terkubur di dalam tanah. Harta temuan ini sering kali berasal dari peninggalan zaman jahiliyah atau peradaban sebelumnya. Rasulullah kemudian menetapkan aturan khusus mengenai zakat rikaz untuk mengatur bagaimana harta temuan tersebut harus dikelola dan didistribusikan.

Konsep zakat rikaz ini tidak hanya berlaku pada masa Rasulullah, tetapi juga terus diterapkan hingga saat ini. Meskipun bentuk harta temuan mungkin telah berubah seiring perkembangan zaman, prinsip dasar zakat rikaz tetap sama, yaitu mengeluarkan sebagian harta temuan untuk kepentingan umat.

Hukum Zakat Rikaz dalam Islam
Zakat rikaz termasuk dalam kategori zakat harta, tetapi memiliki ketentuan khusus yang berbeda dengan zakat mal pada umumnya. Berikut adalah beberapa ketentuan hukum zakat rikaz:

Nisab dan Haul
Berbeda dengan zakat mal yang mensyaratkan nisab dan haul, zakat rikaz tidak memiliki ketentuan tersebut. Artinya, berapapun jumlah harta temuan yang ditemukan, wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 20% atau seperlima dari total harta tersebut.

Baca Juga : Bagaimana Rasulullah Mengatur Ekonomi Dengan Zakat 

Jenis Harta yang Dikenakan Zakat Rikaz
Zakat rikaz dikenakan pada harta temuan berupa emas, perak, atau barang berharga lainnya yang ditemukan di dalam tanah. Harta temuan ini biasanya merupakan peninggalan zaman dahulu atau harta karun yang tidak diketahui pemiliknya.

Zakat Rikaz Ketentuan Yang Perlu Kamu Ketahui

Zakat rikaz didistribusikan kepada delapan golongan penerima zakat (mustahik) seperti yang disebutkan dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60, yaitu fakir, miskin, amil zakat, muallaf, budak yang ingin memerdekakan diri, orang yang terlilit utang, fi sabilillah, dan ibnu sabil.
Zakat rikaz tidak boleh didistribusikan kepada golongan di luar delapan golongan penerima zakat (mustahik) yang disebutkan dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60, yaitu fakir, miskin, amil zakat, muallaf, budak yang ingin memerdekakan diri, orang yang terlilit utang, fi sabilillah, dan ibnu sabil.

Dalil dan Hadis tentang Zakat Rikaz
Zakat rikaz didasarkan pada beberapa dalil Al-Qur’an dan hadis. Salah satu ayat Al-Qur’an yang menjadi dasar kewajiban zakat rikaz adalah:
“Dan ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan ibnu sabil.” (QS. Al-Anfal: 41).

Selain itu, hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim juga menjelaskan tentang kewajiban zakat rikaz:
“Pada harta rikaz (harta temuan) terdapat zakat sebesar seperlima (20%).” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis ini menunjukkan bahwa zakat rikaz adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim yang menemukan harta karun atau harta temuan.

Mengejutkan Ternyata Seperti Ini Manfaat Zakat Rikaz

Zakat rikaz memiliki banyak manfaat, baik bagi pemberi zakat (muzaki) maupun penerima zakat (mustahik). Beberapa manfaat tersebut antara lain:

  1. Membersihkan Harta Temuan
    Zakat rikaz membantu membersihkan harta temuan dari hak orang lain yang mungkin terkandung di dalamnya. Dengan berzakat, harta temuan tersebut menjadi lebih berkah dan halal untuk dimanfaatkan.
  2. Mengurangi Kesenjangan Sosial
    Zakat rikaz merupakan instrumen penting dalam mengurangi kesenjangan sosial. Dengan mendistribusikan harta temuan kepada yang membutuhkan, zakat rikaz membantu menciptakan keseimbangan ekonomi dalam masyarakat.
  3. Mendekatkan Diri kepada Allah
    Zakat rikaz adalah bentuk ibadah yang mendekatkan kita kepada Allah SWT. Dengan menunaikan zakat, kita menunjukkan ketaatan dan kepatuhan terhadap perintah-Nya.
  4. Membangun Solidaritas Sosial
    Zakat rikaz memperkuat tali persaudaraan antarumat Islam. Dengan membantu sesama, kita menciptakan lingkungan yang penuh kasih sayang dan saling mendukung.

Zakat rikaz adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang menemukan harta karun atau harta temuan berupa emas, perak, atau barang berharga lainnya. Sejarah zakat rikaz berawal dari masa Rasulullah, yang kemudian terus diterapkan hingga saat ini. Hukum zakat rikaz adalah wajib, dengan besaran 20% dari total harta temuan.

Yuk tunaikan zakat rikaz disini : bit.by/zakat

Dalil-dalil Al-Qur’an dan hadis telah menjelaskan dengan jelas tentang kewajiban zakat rikaz, serta konsekuensi bagi yang mengabaikannya. Zakat rikaz bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga sarana untuk membersihkan harta, mengurangi kesenjangan sosial, dan mendekatkan diri kepada Allah.

Dengan menunaikan zakat rikaz, kita tidak hanya memenuhi kewajiban sebagai Muslim, tetapi juga turut serta dalam membangun masyarakat yang lebih adil dan sejahtera. Mari kita jadikan zakat sebagai bagian dari kehidupan kita, agar harta yang kita temukan menjadi berkah dan bermanfaat bagi sesama.

Bagikan:

Related Post