Hukum dan Dalil Minum

Hukum dan Dalil Minum

Minum adalah kebutuhan pokok yang tidak bisa dilepaskan dari kehidupan manusia. Tanpa minum, manusia tidak akan mampu bertahan hidup, bahkan air merupakan salah satu nikmat terbesar yang Allah berikan. Namun, dalam Islam, aktivitas ini tidak sebatas kebutuhan fisik. Hukum dan dalil minum menjadi panduan agar setiap tetes yang masuk ke tenggorokan tidak hanya sekadar melepas dahaga, melainkan juga bernilai ibadah.

Sebagian orang menganggap minum adalah hal remeh, tetapi Islam memandangnya penuh kehormatan. Rasulullah ﷺ mengajarkan adab minum, mengingatkan larangan, bahkan menegaskan pahala yang menyertai ketika minum dilakukan sesuai syariat. Sebaliknya, minum dengan cara yang salah dapat mendatangkan keburukan, baik dari sisi kesehatan maupun dari sisi keridhaan Allah.

Minum dalam Pandangan Al-Qur’an dan Hadits

Al-Qur’an banyak menyebut air sebagai simbol kehidupan. Allah berfirman: “Dan Kami jadikan dari air segala sesuatu yang hidup. Maka mengapakah mereka tiada juga beriman?” (QS. Al-Anbiya ayat 30) Ayat ini menunjukkan betapa air dan minum adalah dasar kehidupan manusia. Maka tidak heran jika hukum dan dalil minum begitu penting untuk dipelajari, sebab dari sinilah kehidupan umat manusia terjaga.

Rasulullah ﷺ memberikan banyak teladan terkait adab minum. Dalam hadits, beliau bersabda: “Janganlah kalian minum dengan sekali teguk seperti unta, tetapi minumlah dengan dua atau tiga kali teguk, dan bacalah bismillah serta pujilah Allah ketika selesai.” (HR Bukhari Muslim) Dari hadits ini, kita memahami bahwa Islam mengajarkan tata cara minum yang lembut, teratur, dan penuh syukur.

Ada pula hadits berbunyi: “Sesungguhnya setan minum dengan tangan kiri, maka janganlah kamu minum dengan tangan kiri.” (HR Muslim) Hadits ini menegaskan bahwa sekecil apa pun perbuatan, seperti minum, tetap harus terikat dengan akhlak dan syariat. Minum dengan tangan kanan bukan hanya adab, tetapi juga wujud ketaatan kepada Rasulullah ﷺ.

Hukum dan Dalil Minum yang Dilarang dalam Islam

Islam melarang minum sesuatu yang membahayakan. Yang paling jelas adalah larangan meminum khamar. Allah berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, berjudi, berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah ayat 90)

Ayat ini menegaskan bahwa khamar haram hukumnya, baik sedikit maupun banyak. Larangan ini bukan hanya untuk menjaga akal, tetapi juga kesehatan dan moral manusia. Maka, hukum dan dalil minum menempatkan khamar sebagai sesuatu yang menjauhkan manusia dari kebaikan. Betapa banyak keluarga yang hancur, masyarakat yang rusak, bahkan generasi muda yang binasa hanya karena minuman haram ini.

Selain khamar, Islam juga melarang minum dengan cara yang membahayakan tubuh. Rasulullah ﷺ bersabda: “Janganlah salah seorang dari kalian minum dari mulut bejana (langsung dari wadahnya), karena hal itu bisa menimbulkan penyakit.” (HR Abu Daud) Dari sini terlihat bahwa Islam mengajarkan umatnya menjaga kesehatan bahkan dalam urusan minum.

Namun di sisi lain, Islam sangat menganjurkan minum sesuatu yang bermanfaat. Nabi ﷺ sendiri menyukai air zamzam, bahkan beliau bersabda: “Air zamzam itu sesuai dengan niat orang yang meminumnya. Ia adalah makanan yang mengenyangkan dan obat bagi penyakit.” (HR. Ibnu Majah). Dalil ini menunjukkan bahwa minum bisa menjadi obat, bisa menjadi ibadah, tergantung niat dan tata caranya.

Pahala dalam Setiap Tegukan Air Minum

Minum tidak hanya sekadar melepas dahaga. Ada dimensi spiritual yang luar biasa ketika seseorang mengikuti hukum dan dalil minum dengan ikhlas. Membaca basmalah sebelum minum adalah bentuk pengakuan bahwa semua nikmat berasal dari Allah. Memuji Allah setelah minum adalah tanda syukur yang akan mendatangkan tambahan nikmat.

Imam An-Nawawi dalam Al-Adzkar menjelaskan bahwa sunnah minum adalah duduk, minum dengan tiga tegukan, mengucapkan bismillah, dan memuji Allah setelahnya. Semua ini menunjukkan betapa Islam tidak memisahkan aspek duniawi dengan akhirat. Setiap teguk air bisa menjadi cahaya di hari kiamat jika dilakukan sesuai tuntunan.

Namun ada pula sisi buruknya. Betapa banyak orang yang minum dengan sombong, menjadikan minuman sebagai simbol status sosial. Minuman beralkohol mewah dijadikan kebanggaan, padahal jelas diharamkan. Ada pula yang minum berlebihan, hingga menimbulkan penyakit seperti obesitas dan kerusakan organ. Inilah wajah gelap dari minum yang tidak mengikuti syariat.

Hati seorang mukmin seharusnya bergetar ketika mengingat bahwa setiap minuman yang diminumnya akan ditanya oleh Allah. Dari mana minuman itu berasal, apakah halal atau syubhat, apakah diminum dengan niat yang benar atau hanya untuk memuaskan hawa nafsu. Dalam sebuah hadits Rasulullah bersabda: “Tidak akan bergeser kedua kaki seorang hamba pada hari kiamat hingga ditanya tentang empat perkara, salah satunya tentang dari mana hartanya dan untuk apa dibelanjakan.” (HR Tirmidzi) Termasuk di dalamnya, minuman yang dibeli dari harta haram tentu akan mendatangkan azab.

Minum juga bisa menjadi sarana mendekatkan diri kepada Allah melalui amal sosial. Rasulullah ﷺ bersabda: “Pada setiap sedekah dari seorang muslim, ia diberi pahala. Bahkan memberi minum seekor hewan pun bernilai sedekah.” (HR Bukhari) Jika memberi minum hewan saja berpahala, apalagi memberi minum kepada manusia, terutama fakir miskin dan orang yang kehausan.

Sungguh hati akan tersentuh mendengar kisah seorang pelacur yang diampuni dosanya karena memberi minum seekor anjing yang kehausan, sebagaimana diriwayatkan dalam hadits sahih Bukhari dan Muslim. Kisah ini menunjukkan betapa hukum dan dalil minum bukan hanya soal teknis, melainkan soal kasih sayang dan kepedulian.

Dengan semua panduan ini, jelaslah bahwa minum dalam Islam memiliki dua sisi. Ia bisa menjadi sumber keberkahan jika mengikuti tuntunan Allah dan Rasul-Nya, tetapi bisa pula menjadi sumber kehancuran jika melanggar aturan. Seseorang bisa mendapatkan pahala besar hanya dengan minum segelas air dengan syukur, tetapi bisa pula mendapat dosa besar jika meneguk setetes khamar.

Bagikan:

Related Post