Di tengah arus perubahan zaman yang kian cepat, dunia kerja pun turut mengalami transformasi besar. Dahulu pekerjaan identik dengan jam kerja tetap dan tempat kerja fisik, namun kini banyak orang memilih jalan berbeda yaitu menjadi pekerja lepas atau freelance. Model pekerjaan ini menawarkan fleksibilitas, kebebasan dalam mengelola waktu, serta kesempatan untuk menjalani hidup dengan cara yang lebih mandiri. Namun muncul satu pertanyaan penting bagaimana pandangan para ulama terhadap profesi freelance ini dalam kacamata Islam
Freelance merupakan bentuk pekerjaan yang dilakukan berdasarkan proyek atau permintaan tertentu tanpa adanya ikatan kerja tetap dengan suatu lembaga atau perusahaan. Para pekerja lepas biasanya mengatur sendiri jam kerjanya, menentukan harga jasanya, serta memilih proyek sesuai dengan keahlian dan waktu yang dimiliki. Dalam konteks keislaman, profesi seperti ini tentu membutuhkan kajian mendalam agar tidak keluar dari batasan syariat dan tetap berada dalam bingkai etika Islam.
Ulama dalam Memandang Pekerjaan Freelance
Para ulama memandang bahwa selama pekerjaan itu halal, tidak mengandung unsur penipuan, riba, atau kedzaliman, maka sah-sah saja dilakukan. Freelance termasuk dalam bentuk akad ijarah atau sewa jasa, di mana seseorang menawarkan keahlian tertentu kepada pihak lain dengan imbalan tertentu. Dalam hukum Islam, akad semacam ini diperbolehkan dan bahkan telah dipraktikkan sejak zaman Nabi Muhammad SAW, yang juga dikenal sebagai pedagang dan pernah menawarkan jasa sebagai mediator dagang
Dalam sebuah hadist, Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya sebaik-baik yang dimakan oleh seseorang adalah dari hasil usahanya sendiri, dan sesungguhnya Nabi Dawud AS makan dari hasil kerja tangannya sendiri.” (HR Bukhari)
Hadist ini menjadi penguat bahwa bekerja dengan tangan sendiri, termasuk dalam bentuk jasa dan keahlian pribadi, sangat dihargai dalam Islam. Dengan demikian, profesi freelance tidak hanya boleh, tetapi juga bisa menjadi ladang pahala jika diniatkan sebagai bentuk ibadah dan jalan untuk menjaga kemandirian ekonomi
Namun demikian, para ulama juga menekankan bahwa dalam pekerjaan freelance, kejujuran harus menjadi pondasi utama. Karena tidak ada atasan langsung atau sistem pengawasan ketat, maka integritas dan amanah menjadi aspek penting dalam setiap proyek yang dijalankan. Seorang freelancer harus menjaga janji, menyelesaikan tugas tepat waktu, dan tidak mengurangi kualitas kerja yang telah disepakati bersama klien. Ini selaras dengan sabda Nabi Muhammad SAW: “Kaum Muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR Tirmidzi)
Dalam konteks ini, freelancer dituntut untuk memenuhi perjanjian profesional secara utuh karena hal tersebut bagian dari amanah yang akan dipertanggungjawabkan kelak di hadapan Allah. Etika kerja dalam Islam bukan hanya tentang hasil, tetapi juga proses dan niat di balik setiap pekerjaan
Selain kejujuran dan amanah, para ulama juga mengingatkan bahwa pekerjaan freelance hendaknya tidak melalaikan kewajiban utama sebagai seorang Muslim. Fleksibilitas waktu sering kali menjadi godaan untuk menunda-nunda ibadah atau bahkan mengabaikannya. Oleh sebab itu, perlu ada kesadaran spiritual bahwa rezeki yang halal tidak hanya datang dari usaha, tetapi juga dari keberkahan yang Allah limpahkan melalui ketaatan
Ulama kontemporer banyak yang mendukung model pekerjaan ini, terlebih di era digital yang semakin berkembang. Mereka menilai bahwa freelance merupakan bentuk modern dari bentuk usaha tradisional yang dahulu dikenal sebagai mutharahah atau kerjasama jasa dengan upah yang disepakati. Maka dalam praktiknya, freelance boleh dilakukan dengan syarat tidak melanggar hukum syariah, seperti terlibat dalam promosi barang haram, membantu kezaliman, atau menjadi alat bagi penyebaran konten negatif.
Baca Juga : Sedekah Tidak Melulu Harus Jadi Orang Kaya Terlebih Dahulu
Bekerja secara freelance juga dapat menjadi bentuk kemandirian ekonomi yang dianjurkan dalam Islam. Daripada menggantungkan hidup pada orang lain, lebih baik berusaha sendiri dengan kemampuan yang dimiliki. Bahkan dalam sejarah Islam, banyak sahabat Rasulullah yang memiliki pekerjaan sendiri tanpa mengandalkan gaji dari pemerintah atau penguasa. Mereka berdagang, menjahit, bahkan mengolah tanah sebagai bentuk aktualisasi diri dan kontribusi terhadap masyarakat
Namun yang perlu dicermati adalah menjaga etika digital dalam menjalani profesi ini. Karena sebagian besar pekerjaan freelance dilakukan secara daring, maka penting untuk menjunjung tinggi etika komunikasi, tidak menyebar kebohongan, dan tidak mencuri hasil karya orang lain. Menjaga hak cipta, menghormati privasi, serta bersikap profesional dalam memberikan jasa merupakan bagian dari adab seorang Muslim
Dalam Al-Qur’an Allah berfirman bahwa manusia tidak akan mendapatkan sesuatu kecuali dari apa yang ia usahakan. Maka selama pekerjaan freelance dilakukan dengan cara yang benar, penuh tanggung jawab, dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam, maka ia menjadi ladang amal sekaligus sumber nafkah yang diberkahi
Para ulama juga menekankan pentingnya menyisihkan sebagian penghasilan untuk sedekah, infak, dan zakat. Meski bekerja secara mandiri dan pendapatan tidak tetap, namun setiap rupiah yang didapat tetap mengandung hak bagi kaum dhuafa. Dengan menunaikan kewajiban ini, freelancer tidak hanya mendapat berkah tetapi juga turut menebar manfaat bagi sesama.
Freelance juga menjadi sarana dakwah terselubung. Ketika seorang Muslim menjaga profesionalisme, menepati janji, dan memberikan pelayanan terbaik, maka ia telah menunjukkan akhlak Islam kepada dunia. Dalam dunia kerja modern, akhlak adalah cermin keimanan. Dan melalui pekerjaan inilah, seorang Muslim dapat menjadi contoh yang menginspirasi lingkungan sekitarnya
Dengan demikian jelaslah bahwa pekerjaan freelance dalam pandangan para ulama adalah sah dan bahkan sangat dianjurkan selama dilakukan dengan niat yang benar, cara yang halal, serta memegang teguh prinsip-prinsip Islam dalam setiap langkahnya. Ia bukan hanya sarana mencari nafkah, tetapi juga jalan untuk menjadi pribadi yang lebih bertanggung jawab, lebih amanah, dan lebih bermanfaat