Mengenal Lebih Dekat Zakat Saham

Mengenal Lebih Dekat Zakat Saham

Dalam kehidupan modern saat ini, investasi bukan lagi hal yang asing. Saham, reksa dana, dan instrumen keuangan lainnya telah menjadi pilihan banyak orang dalam mengelola kekayaan. Tapi pertanyaan yang sering muncul adalah? bagaimana hukumnya zakat atas keuntungan investasi, khususnya zakat saham?

Zakat adalah kewajiban yang tidak lekang oleh waktu. Ia tidak hanya berlaku untuk petani di ladang atau pedagang di pasar. Zakat berlaku atas segala bentuk harta yang berkembang, termasuk saham yang diperjualbelikan di pasar modal. Sayangnya, kesadaran akan zakat saham masih jauh tertinggal dibandingkan jenis zakat lainnya.

Mengenal Lebih Dekat Zakat Saham

Sebagian menganggap bahwa saham hanyalah permainan angka. Sebagian lain merasa bahwa hasilnya belum pasti. Namun jika ditelaah lebih dalam, saham adalah bentuk harta yang jelas nilainya, berkembang nilainya, dan menghasilkan keuntungan. Maka tidak diragukan lagi, bahwa saham yang telah memenuhi syarat nishab wajib dizakati.

Allah SWT berfirman: “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak serta tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka azab yang pedih.” (QS At-Taubah: 34)

Saham adalah bentuk kekayaan. Dan ayat ini menjadi dasar bahwa setiap harta yang dimiliki harus dimurnikan dengan zakat. Tak peduli apakah harta itu tersimpan dalam bentuk emas, uang, atau lembaran saham perusahaan.

Zakat Saham dalam Pandangan Islam

Zakat saham adalah zakat yang dikenakan atas kepemilikan saham oleh seorang Muslim jika nilai saham tersebut telah mencapai nishab dan dimiliki selama satu tahun. Nishab yang digunakan biasanya setara dengan 85 gram emas. Jika harga emas saat ini misalnya Rp1.000.000 per gram, maka nishab zakat saham sekitar Rp85.000.000.

Kadar zakatnya sama dengan zakat harta lainnya, yaitu 2.5% dari nilai total saham yang dimiliki atau dari keuntungannya, tergantung pada niat kepemilikan.

Ada dua jenis niat yang perlu dibedakan:

Saham sebagai investasi jangka panjang, yang disimpan untuk keuntungan dividen atau kenaikan nilai jangka panjang. Dalam hal ini, yang dizakati adalah dividen atau keuntungan bersih.

Saham untuk diperjualbelikan (trading). Maka zakatnya dikenakan atas total nilai pasar saham yang dimiliki saat haul tiba.

Rasulullah SAW bersabda: “Harta itu wajib dizakati apabila telah berlalu satu tahun.” (HR Abu Dawud)

Hadist ini menjadi rujukan bahwa selama saham tersebut dimiliki dan bernilai, maka kewajiban zakat tidak bisa diabaikan.

Antara Ketaatan dan Kealpaan

Di tengah semangat kaum muda berinvestasi, sayangnya, masih sedikit yang menyadari sisi spiritual dari kekayaan yang mereka bangun. Euforia cuan, grafik naik, dan dividen besar sering menutup kesadaran bahwa di dalam setiap angka itu, ada hak orang lain yang harus ditunaikan.

Ada yang mengatakan, “Keuntungan saham saya tidak stabil,” atau “Saya masih rugi tahun ini.” Tapi zakat tidak memaksa di luar kemampuan. Islam adalah agama yang adil. Zakat hanya diwajibkan jika harta berkembang, melebihi nishab, dan telah dimiliki selama satu tahun.

Di sisi lain, ada juga yang ikhlas mengeluarkan zakat dari setiap keuntungan saham yang diperoleh. Mereka sadar, bahwa keberkahan jauh lebih penting dari sekadar nominal. Mereka tak hanya mengincar keuntungan dunia, tapi juga berharap pahala akhirat.

Inilah wajah ganda dari zakat saham. Di satu sisi, ada kelalaian yang membuat harta tak berkah, bahkan mungkin menjadi sebab kerugian. Di sisi lain, ada ketaatan yang justru mengundang rezeki bertambah dan hati menjadi lapang.

Cara Menghitungnya Secara Praktis

Bagi investor saham, ada dua pendekatan yang bisa digunakan:

  1. Zakat atas total nilai saham
    Jika saham dimiliki dengan niat dagang (jual beli aktif), maka zakat dikenakan atas nilai pasar saham pada akhir tahun. Misalnya seseorang memiliki saham senilai Rp100 juta, maka zakatnya adalah 2.5% dari Rp100 juta = Rp2.500.000.
  2. Zakat atas keuntungan saja
    Jika saham dimiliki sebagai investasi jangka panjang dan hanya mengambil dividen, maka zakat dikenakan atas dividen bersih yang diperoleh. Jika dividen tahunan mencapai Rp20 juta, maka zakatnya adalah 2.5% dari Rp20 juta = Rp500.000.

Penting juga untuk memperhatikan catatan portofolio secara berkala dan menentukan waktu haul (satu tahun kepemilikan).

Menjaga Keberkahan Rezeki

Tidak ada yang tahu bagaimana fluktuasi pasar esok hari. Namun kita tahu bahwa menjaga zakat berarti menjaga keberkahan. Saham bisa naik dan bisa turun, tapi keberkahan tidak pernah turun jika kita terus menunaikan hak orang lain.

Zakat bukan sekadar pengurang harta. Ia adalah penyelamat dari keserakahan. Ia adalah penyuci hati dari rasa memiliki yang berlebihan. Ia menjadi pelindung dari bencana, baik yang terlihat maupun yang tak terlihat.

Banyak yang merasa hidupnya mulai berubah sejak rutin menunaikan zakat. Ada yang usahanya tumbuh, portofolionya sehat, dan keluarganya lebih tenang. Karena itulah, Rasulullah SAW bersabda:

“Jagalah harta kalian dengan zakat, obatilah orang sakit kalian dengan sedekah.” (HR Abu Dawud)

Zakat tidak hanya menjaga harta, tetapi juga membuka pintu kesembuhan, keamanan, dan pertolongan Allah.

Mengenal lebih dekat zakat saham adalah panggilan kesadaran di era digital ini. Saat semua orang berlomba-lomba mengejar keuntungan finansial, jangan lupakan bahwa Islam mengajarkan keseimbangan antara dunia dan akhirat.

Jangan tunggu untung besar baru berzakat. Justru dari yang sedikit, jika diniatkan dengan tulus, akan tumbuh dan berkembang. Karena sejatinya, harta yang dizakati tidak akan berkurang, tapi justru menjadi penyebab bertambahnya rezeki yang tak terduga.

Bagikan:

Related Post